PENDIDIKAN FIQIH WANITA TENTANG CARA BERPAKAIAN MENURUT PERSPEKTIF PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB DALAM BUKUNYA JILBAB PAKAIAN WANITA MUSLIMAH

Detail Cantuman

Prodi Pendidikan Agama Islam

PENDIDIKAN FIQIH WANITA TENTANG CARA BERPAKAIAN MENURUT PERSPEKTIF PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB DALAM BUKUNYA JILBAB PAKAIAN WANITA MUSLIMAH

XML

Pada dasarnya maqosid al-syari‟ah mewajibkan muslimah memakai penutup aurat merupakan suatu jalan untuk menghindari fitnah, zina, dan menyelamatkan dari pandangan lawan jenis oleh karena itu perlu adanya kesadaran untuk belajar dan mencari tau ketentuan cara berpakaian yang baik menurut ajaran islam. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui isi dan kandungan buku jilbab pakaian wanita muslimah karya M Quraish Shihab (2) Mengetahui pendidikan fiqih wanita tentang cara berpakaian menurut perspektif pemikiran M. Quraish Shihab dalam bukunya jilbab pakaian wanita muslimah (3) Mengetahui Implementasai Pendidikan Dan Pembelajaran Fiqih wanita tentang cara berpakaian menurut M. Quraish Sihab pada lembaga Pendidikn Islam di Indonesia Penelitian ini mengguanakan pendekatan kualitatif dimana penelitiannya bersifat kepustakaan (libraray research). Teknik pengumpulan data menggunakan metode studi literatur, kemudian peneliti menggunakan sumber data primer berupa buku yang berjudul jilbab pakaian wanita muslmiah karya M. Quraish shihab dan sumber laianya berupa jurnal, artikel maupun buku yang relevan kemudian direduksi dan menulisknnya di skripsi ini. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu analisis isi, diaman analisis isi merupakan suatu metode penelitian yang menggunakan seperangkat prosedural untuk membuat infrensi yang valid dari teks. Hasil penelitian ini menunjuakan bahwa: (1) Dalam buku karya M. Quraish Shihab menjelaskan berbagai pendapat ulama mengenai jilbab/pakaian wanita musliamah. Baik pendapat ulama masa lampau yang memiliki argumen bahwa seluruh tubuh wanita merupakan aurat dan kelompok yang mengecualikan wajah dan telapak tangan, tapi juga dipaparkan pendapat ulama kontemporer yang terkesan lebih longgar. (2) Pembelajara fiqih wanita tentang cara berpakaian yaitu suatu usaha yang dilakukan guna mempelajari ketentuan berpakaian wanita muslimah sehingga dalam proses belajar tersebut terjadi perubahan tingkah laku dan cara berpakaian peserta didik kearah yang lebih baik. (3) Ketentuan seragam disekolah mengacu pada peraturan kemendikbud nomer 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam bagi peserta didik muslimah, adapun ketentuan yang umumnya digunakan oleh lembaga pendidika formal/ non formal yaitu: Menutup seluruh tubuh kecuali bagian-bagian yang boleh ditampakkan, Tidak diperbolehkan mengguanakan kain yng tipis dan tembus pandang, Pakaian yang digunakan haruslah longgar dan tidak ketat sehingga menampakkan lekuk tubuh, Tidak boleh memakai pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenis
Kata Kunci: Pendidikan fiqih wanita, Jilbab, M. Quraish shihab


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Ismiyati - Personal Name
Student ID
2020010071
Dosen Pembimbing
Dr. KH. Muchotob Hamzah, M.M - - Dosen Pembimbing 1
Ali Mu'tafi., S.H.I., M.S.I. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
86208
Edisi
Published
Departement
Pendidikan Agama Islam
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail